top of page

Prakata

Tata tertib ini dibuat untuk menciptakan kehidupan yang harmonis, tertib, dan sejahtera di lingkungan RT. Tata tertib ini bertujuan untuk mengakomodasi kepentingan warga dan umum serta menjalankan aturan dengan baik. Adanya kesepakatan dan kepatuhan terhadap tata tertib ini diharapkan dapat membangun gotong royong, kerjasama dan persatuan antara warga dalam mencapai kehidupan yang lebih baik.

  • Facebook
  • Twitter
  • LinkedIn
  • Instagram

Tata Tertib Warga

I. Kehidupan Sehari-hari

I.a  Kebersihan dan Keindahan Lingkungan :

  1. Setiap warga wajib menjaga kebersihan di sekitar rumahnya dan tidak membuang sampah sembarangan dan membuang pada area kosong atau rumah kosong yang berada dilingkungan RT.26.

  2. Warga diharapkan untuk menanam dan merawat tanaman di halaman rumah masing-masing.

  3. Setiap warga harus menjaga kebersihan saluran drainase dan tidak membuang sampah ke dalamnya.

 

I.b Penerangan jalan umum (PJU) :

  1. Yang dimaksud PJU adalah penerangan dengan fungsi menerangi jalan umum dilingkungan RT dan berada atau ditempatkan di depan masing-masing rumah warga melalui fasilitas tiang PJU yang telah diupayakan pengurus RT.

  2. aksud adalah aspek teknis, segala peralatan dan bahan yang dibutuhkan (bola lampu, kabel, dlsb) disediakan oleh warga sendiri.

I.c  Prasarana Umum RT

  1. RT memiliki beberapa prasarana umum yang dapat digunakan bersama-sama oleh warga yaitu berupa, tenda, kursi dan panggung.

  2. Penggunaan fasilitas dan prasarana umum dengan mengajukan permintaan ke pengurus RT dan memberikan kontribusi sebesar :

      Tenda : Rp.100.000

      Panggung : Rp.100.000

      Kursi : @Rp.2000

Dana kontribusi akan digunakan pengurus RT untuk pemeliharaan fasilitas dan prasana tersebut.

I.d Keamanan dan Ketertiban :

  1. Setiap warga diharapkan untuk menjaga keamanan di lingkungan sekitar rumahnya dan saling membantu dalam menjaga keamanan bersama.

  2. Setiap warga diminta untuk mengikuti aturan lalu lintas, batas kecepatan berkendara di jalan perumahan dan tidak melakukan parkir sembarangan.

  3. Setiap warga tidak diperkenankan memanfaatkan fasilitas atau property milik negara (PLN, TELKOM, PDAM) dan bukan menjadi haknya yang digelar di wilayah RT.26 untuk kepentingan pribadi.
     

I.e  Iuran :

Penting untuk memastikan bahwa setiap warga memahami kewajiban dalam membayar iuran dan dampak dari pelanggaran pembayaran. Segala bentuk dana digunakan untuk kemaslahatan dan kepentingan bersama atau umum RT.

Sanksi yang diberikan adalah upaya terakhir untuk menegakkan aturan dan rasa adil bagi warga lain yang telah berdisiplin membayar iuran.

  1. Iuran Rutin :

  1. Setiap warga diwajibkan untuk membayar iuran rutin yang telah ditetapkan oleh pengurus RT sebesar Rp.35.000.

  2. Iuran rutin tersebut memiliki tujuan untuk membiayai kegiatan, pemeliharaan fasilitas, dan pengembangan lingkungan RT dan juga RW.IX.

  3. Selain iuran rutin RT mengembangkan dana swadaya dengan mengadakan jimpitan yang bersifat sukarela setiap pekan dengan jumlah minimal Rp.2000 dan maksimal Rp.10.000
     

  1. Pembayaran Iuran :

  1. Warga diharapkan untuk membayar iuran secara tepat waktu sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

  2. Pembayaran iuran dapat dilakukan dengan cara yang telah ditentukan oleh pengurus RT, seperti pengumpulan langsung ke koordinator wilayah atau korwil dicatat pada kartu Iuran rutin dan penjemputan dari rumah kerumah (jimpitan) dan diabsen oleh petugas jungut (juru pungut).

  3.   Sanksi atas Pelanggaran Pembayaran Iuran :

  1. Jika terdapat warga yang melanggar atau tidak membayar iuran secara teratur, pengurus RT berhak memberikan sanksi yang sesuai.

  2. Sanksi yang mungkin diberikan dapat berupa peringatan lisan atau tertulis, denda, penundaan akses ke fasilitas umum, atau sanksi administrasi.
     

4.   Konsekuensi Pelanggaran Berkelanjutan :

  1. Jika pelanggaran pembayaran iuran berlanjut tanpa alasan yang sah, pengurus RT berhak untuk mengambil langkah-langkah penegakan yang lebih tegas.

  2. Langkah-langkah penegakan tersebut dapat mencakup pembatasan akses ke fasilitas umum, sanksi administrasi dan pemberitahuan ke level yang lebih tinggi (RW).
     

5.   Penyelesaian Perselisihan :

  1. Jika terdapat perselisihan atau ketidaksepakatan terkait pembayaran iuran, warga dapat mengajukan permohonan penyelesaian melalui mekanisme musyawarah dan dialog dengan pengurus RT.

  2. Pengurus RT melalui bendahara senantiasa terbuka dalam pelaporan arus keuangan dan dibacakan dalam setiap pertemuan warga,  untuk itu penting warga untuk hadir dalam pertemuan rutin sehingga tidak timbul prasangka-prasangka.
     

I.f  Kebisingan :

  1. Setiap warga diharapkan untuk menghormati hak privasi dan ketenangan antar tetangga.

  2. Kegiatan yang berpotensi menimbulkan kebisingan berlebih, seperti perayaan atau renovasi, harus mengacu pada ketentuan umum yang dibuat pengurus dan mendapatkan persetujuan dan memperhatikan waktu yang ditentukan. Ketentuan umum yang dibuat pengurus untuk acara pribadi dan bukan peringatan atau pelaksanaan acara bersama atau RT sbb :
     

  1. Penggunaan pengeras atau sound system dapat dilaksanakan sejak pukul 08:00 hingga maksimal pukul 22:00.

  2. Tetap memperhatikan dan memohon izin pada tetangga sekitar.

  3. Kontrol terhadap volume sound system atau pengeras suara pada batas yang wajar.

  4. Mematikan sementara sound system dengan memperhatikan dan menghormati waktu atau saat adzan berkumandang.

  5. Tetap mengedepankan sikap tepo sliro / tenggang rasa terhadap lingkungan.
     

  1. I.g  Satwa / Hewan peliharaan :

    1. Dilarang memelihara satwa yang dapat menimbulkan keresahan dan berbahaya ditengah-tengah masyarakat, seperti Anjing, Ular dan satwa lain yang berkategori berbahaya.

    2. Pelanggaran atas hal tersebut maka pengurus dapat mengambil tindakan dan menertibkan satwa atau peliharaan yang dimaksud untuk menjamin terciptanya lingkungan yang aman, baik dan sehat.

 

II. Kegiatan Bersama

II.a Pertemuan Warga :

  1. Pertemuan warga akan diadakan secara berkala yaitu 2 bulan sekali untuk membahas masalah dan kepentingan bersama.

  2. Setiap warga diharapkan untuk hadir dan memberikan kontribusi aktif dalam pertemuan tersebut.
     

II.b Gotong Royong :

  1. Gotong royong diadakan secara rutin yaitu 2 bulan sekali untuk membersihkan lingkungan dan melakukan perbaikan bersama dengan mekanisme undangan dan adanya denda bagi yang tidak dapat menghadiri.

  2. Setiap warga diharapkan untuk turut serta dalam gotong royong dan melaksanakan tugas yang telah ditentukan.
     

II.c Kegiatan Sosial dan Budaya :

  1. Warga diharapkan untuk mendukung dan berpartisipasi dalam kegiatan sosial dan budaya yang diadakan di lingkungan RT.

  2. Kegiatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan kepentingan dan kenyamanan warga lainnya.

 

III. Warga Baru

Aturan khusus bagi warga baru ini ditujukan untuk memastikan integrasi yang lancar dan kepatuhan terhadap aturan lingkungan RT. Warga baru diharapkan untuk menghormati dan mengikuti aturan-aturan tersebut untuk menjaga harmoni dan keselarasan dalam lingkungan RT.
 

III.a Pendaftaran dan Pemberitahuan :

  1. Setiap warga baru, baik pemilik rumah asli atau kontrak, wajib mendaftarkan diri ke pengurus RT sesegera mungkin setelah kedatangan.

  2. Warga baru harus memberikan pemberitahuan kepada pengurus RT mengenai identitas, alamat, dan informasi kontak yang valid.

  3. Beberapa identitas seperti KTP, KK dan surat nikah wajib diserahkan untuk dapat diverifikasi oleh pengurus RT.
     

III.b Perkenalan dan Orientasi :

  1. Warga baru akan diperkenalkan kepada tetangga sekitar untuk memperkenalkan diri dan membangun hubungan yang baik, baik oleh pengurus RT atau koordinator wilayahnya.

  2. Pengurus RT akan memberikan orientasi mengenai aturan dan ketentuan yang berlaku di lingkungan RT.
     

III.c Kontribusi dana RT :

  1. Warga baru diharapkan untuk memberikan kontribusi dana awal sebesar Rp.200.000 sebagaimana yang telah ditentukan untuk membiayai kegiatan dan pemeliharaan lingkungan RT.

  2. Kontribusi tersebut akan digunakan untuk kepentingan bersama yang bermanfaat bagi semua warga.

  3. Warga baru akan mendapatkan beberapa hal standar yang merupakan bagian dari ketertiban lingkungan yaitu tiang PJU dan bak sampah berikut pengakutan sampah oleh petugas kebersihan RW.
     

III.d Penyesuaian dengan Tata Tertib :

  1. Warga baru diharapkan untuk membaca, memahami, dan mematuhi semua aturan dalam tatat tertib warga lingkungan RT.

  2. Jika terdapat perbedaan antara aturan yang berlaku sebelumnya dengan tata tertib saat ini, warga baru diharapkan untuk menyesuaikan diri dengan aturan baru.
     

III.e Kewajiban Perawatan Rumah :

  1. Warga baru, termasuk pemilik rumah asli atau kontrak, bertanggung jawab untuk merawat rumah dan lingkungan sekitarnya dengan baik.

  2. Perawatan meliputi kebersihan, keindahan, dan pemeliharaan bangunan rumah sesuai dengan kaidah umum.
     

IV.f Partisipasi dan Keterlibatan :

  1. Warga baru diharapkan untuk aktif berpartisipasi dalam kegiatan sosial, gotong royong, dan pertemuan warga yang diadakan di lingkungan RT.

  2. Keterlibatan dalam kegiatan komunitas akan membantu memperkuat hubungan antarwarga dan membangun kehidupan sosial yang harmonis.
     

IV.g Kepatuhan terhadap lalu lintas dan keselamatan bersama :

  1. Warga baru harus mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku di lingkungan sekitar RT.

  2. Hal ini termasuk mematuhi batas kecepatan berkendara (10-20 Kpj), tidak melakukan parkir sembarangan, dan memperhatikan keamanan pengguna jalan lainnya.

 

V. Penyelesaian Masalah

V.a Komunikasi :

  1. Setiap warga diharapkan untuk menjalin komunikasi yang baik dan terbuka dengan sesama warga serta pengurus RT.
     

V.b Penyelesaian Konflik :

  1. Apabila terjadi konflik antarwarga, diharapkan penyelesaiannya dilakukan melalui musyawarah mufakat dan pendekatan yang baik.

  2. Jika penyelesaian konflik tidak dapat dicapai secara internal, pengurus RT dapat memberikan saran atau mengarahkan warga untuk mencari bantuan dari pihak berwenang yang lebih tinggi.

 

VI. Sanksi dan Penegakan

VI.a Sanksi :

  1. Warga yang melanggar tatat tertib ini dapat dikenakan sanksi yang disesuaikan dengan tingkat pelanggaran.

  2. Sanksi tersebut dapat berupa peringatan lisan, tertulis, denda, hingga sanksi administratif atau tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku.
     

VI.b Penegakan sanksi :

  1. Penegakan aturan dan penanganan pelanggaran menjadi tanggung jawab pengurus RT.

  2. Pengurus RT bertindak adil dan objektif dalam menangani setiap pelanggaran dan konflik.

 

Tata tertib ini dibuat untuk kepentingan bersama dan dapat direvisi melalui pertemuan warga dengan kesepakatan bersama. Keberhasilan implementasi tata tertib ini sangat bergantung pada partisipasi dan kepatuhan semua warga dalam menjalankannya.

Tatib ini adalah versi sederhana, versi lengkap bisa ditinjau pada link berikut ini :

Tata Tertib RT.26 Lengkap 

Contact

Jika terdapat hal yang perlu dikomunikasikan, silahkan menghubungi perngurus 

+6285706357894

bottom of page